Demokrasi
adalah sistem pemerintahan yang memberikan hak setara kepada seluruh warga
negara/rakyat dalam mengambil suatu keputusan, baik secara langsung maupun
melalui lembaga perwakilan rakyat. Demokrasi meliputi kondisi sosial, ekonomi,
politik, dan budaya. Dalam artikel ini, kita akan membahas tentang
demokrasi dan beberapa bentuknya yang diterapkan dalam suatu negara. (Baca juga
: pengertian warga negara asing). Berikut
adalah penjelasan mengenai bentuk bentuk demokrasi :
Menurut
Torres
Menurut
seorang ahli bernama Torres, mengemukakan bahwa demokrasi dapat
diklasifikasikan berdasarkan dua pendekatan yakni : formal democracy dan substansive
democracy. Dua pendekatan ini merujuk kepada proses berjalannya demokrasi
itu sendiri, yang dapat dibuktikan dari pelaksanaan demokrasi di negara-negara
yang menggunakan sistem demokrasi. (Baca juga : pengertian
norma)
Torres
menyatakan bahwa terdapat 2 bentuk demokrasi, yaitu sebagai berikut :
·
Sistem Predential
Sistem
predential (predensial) menitikberatkan pada penyelenggaraan pemilihan presiden
yang dilakukan secara langsung yakni melalui pemilihan umum (pemilu). Hal ini
karena dengan dipilihnya seorang presiden secara langsung oleh rakyat melalui
pemilihan umum, maka presiden terpilih tersebut akan mendapatkan mandat secara
langsung oleh seluruh warga negara/rakyatnya. (Baca juga : penyebab korupsi dan cara mengatasinya)
Dalam sistem
predential ini presiden memiliki 3 peranan, yakni :
1. kepala negara
2. kepala/penguasa lembaga eksekutif
3. simbol kepemimpinan negara
Adapun
contoh negara yang menjalankan sistem presidential ini adalah Amerika Serikat
(USA) dan Indonesia.
·
Sistem Parlementer
Sistem
parlementer menggunakan dan melaksanakan campuran dari dua konsep yakni
kekuasaan eksekutif dan legislatif. Dalam sistem parlementer kepala negara
adalah seorang raja/ratu atau presiden, sedangkan kepala eksekutif adalah
seorang perdana menteri. Adapun contoh negara yang menjalankan sistem
parlementer ini yakni Inggris dan India. (Baca juga : fungsi toleransi dalam kehidupan)
Berdasarkan
Keterkaitan Interaksi Antar Organisasi Negara
Demokrasi
terdiri dari bermacam-macam bentuk yang dikategorikan atas berbagai sudut
pandang. Salah satu sudut pandang dari pembagian demokrasi adalah perhatian dan
pengawasan terhadap interaksi yang terjadi antara satu organisasi dengan
organisasi lainnya dalam suatu pemerintahan negara, serta keterkaitan antar
organisasi tersebut antar satu sama lain. Adapun bentuk demokrasi berdasarkan
interaksi dan keterkaitan antar organisasi negara, yaitu sebagai berikut :
·
Sistem Referendum (Pengawasan Langsung oleh Rakyat)
Sistem
referendum ini ditandai dengan adanya pengawasan yang dilakukan oleh rakyat
terhadap tugas badan legislatif (lembaga perwakilan rakyat). Pengawasan oleh
rakyat tersebut dilakukan dalam bentuk referendum atau pemungutan suara rakyat
secara langsung tanpa campur tangan badan legislatif. (Baca juga : pengertian
amnesti)
Sistem
referendum ini terbagi menjadi 2 jenis, antara lain :
1.
Referendum Obligatoire (Referendum Wajib)
Referendum
obligatoire dilakukan untuk menentukan suatu peraturan atau undang-undang yang
baru. Suatu peraturan atau undang-undang yang baru dapat diberlakukan
hanya apabila telah mendapatkan persetujuan dari warga negara/rakyat yakni
melalui pemungutan suara langsung oleh rakyat tanpa campur tangan badan
legislatif. (Baca juga : dampak akibat konflik sosial)
2.
Referendum Fakultatif (Referendum yang Tidak Wajib)
Referendum
fakultatif dilakukan untuk menentukan keberlangsungan suatu peraturan atau
undang-undang. Referendum fakultatif dilaksanakan untuk mengkaji dan
menentukan tentang suatu peraturan atau undang-undang yang sedang berlaku
apakah bisa tetap digunakan/diberlakukan atau tidak. Atau apakah perlu adanya
suatu perbaikan (revisi) terhadap peraturan dan undang-undang tersebut. (Baca
juga : akibat bullying)
Sistem
referendum memiliki kelebihan yakni rakyat berkuasa penuh atas berlaku, adanya
perbaikan ataupun pembatalan suatu peraturan dan undang-undang. Adapun contoh
negara yang menggunakan bentuk demokrasi sistem referendum ini adalah Swiss.
(Baca juga : hak perlindungan anak)
·
Sistem Parlemen Kekuasaan
Sistem
parlemen kekuasaan ditandai dengan tidak adanya hubungan antara lembaga
eksekutif dan lembaga legislatif. Sistem parlemen kekuasaan ini melakukan
pemisahan yang tegas antara kekuasaan eksekutif dengan legislatif. Hal ini
merujuk kepada paham atau ajaran yang dibawa oleh seorang Montesquieu yang
dikenal dengan ajaran Trias Politika. (Baca juga : fungsi negara)
Paham atau
ajaran Trias Politika memisahkan kekuasaan dalam suatu negara menjadi 3 bagian,
yakni :
1. kekuasaan eksekutif : bertugas
menjalankan undang-undang
2. kekuasaan legislatif : bertugas
membuat undang-undang
3. kekuasaan yudikatif : bertugas mengadili
(hukum)
Lembaga
eksekutif dipimpin oleh seorang presiden yang merupakan kepala negara dan
pemerintahan, dan dibantu oleh beberapa orang menteri. Kekuasaan dan
tugas/fungsi menteri ini terbagi menjadi beberapa departemen pemerintahan. Para
menteri ini dipilih dan dilantik oleh presiden, oleh karena itu para menteri
ini hanya bertanggung jawab dan menjalan tugas yang telah diberikan oleh
presiden. Sistem parlemen kekuasaan ini juga sering disebut sebagai sistem
presidensial. (Baca juga : jenis jenis pemilu)
Kelebihan
sistem parlemen kekuasaan ini yakni pemerintahan yang stabil, hal ini karena
para menteri yang membantu presiden dalam menjalankan pemerintahan tidak dapat
dibubarkan atau diberhentikan oleh badan perwakilan rakyat ataupun lembaga
lain. Masa jabatan mereka ditentukan oleh presiden dan dapat diberhentikan
hanya oleh presiden.
Sedangkan
kelemahan sistem parlemen kekuasaan ini yaitu dapat memicu adanya pemusatan
kekuasaan yang berlebihan di tangan seorang presiden serta kurang atau
terbatasnya partisipasi rakyat dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
pemerintahan. Adapun contoh negara yang menjalankan sistem parlemen kekuasaan
yakni Amerika Serikat (USA). (Baca juga : otonomi daerah)
·
Sistem Parlementer
Sistem
parlementer ditandai dengan eratnya hubungan antara lembaga eksekutif dan
lembaga legislatif. Dalam sistem parlementer tugas dan kekuasaan eksekutif
diberikan kepada suatu lembaga atau kabinet yang kemudian disebut dengan dewan
menteri. Para menteri yang tergabung dalam dewan menteri ini bertanggung jawab
terhadap parlemen (lembaga perwakilan rakyat). Hal ini berarti para menteri ini
harus mempertanggung jawabkan semua hasil kerja dan kebijakan pemerintahan yang
mereka buat kepada parlemen, baik secara perorangan ataupun secara bersama-sama
(departemen masing-masing). (Baca juga : penyebab
terjadinya tindakan penyalahgunaan kewenangan)
Dalam
mempertanggung jawabkan tugas dan kebijakan yang mereka buat pada parlemen,
para menteri selalu dihadapkan pada dua kemungkinan, yakni diterima dan
ditolak. Jika tugas dan kebijakan pemerintahan yang dibuat oleh menteri yang
bersangkutan diterima oleh parlemen, maka menteri tersebut dapat terus
melanjutkan masa tugasnya serta kebijakan yang telah ia buat. Sementara, jika
tugas dan kebijakan tersebut ditolak oleh parlemen, maka hal itu dapat
mengancam keberlangsungan jabatannya sebagai seorang menteri. (Baca juga
: budaya
indonesia yang diakui unesco)
Ketika
parlemen menolak tugas dan kebijakan yang dibuat oleh seorang menteri, maka
parlemen akan membuat sebuah keputusan yang menyatakan bahwa parlemen tidak
setuju dengan kebijakan yang dibuat oleh menteri yang bersangkutan, keputusan
ini dikenal dengan istilah “mosi tidak percaya”. Dengan dikeluarkannya
keputusan “mosi tidak percaya”, maka menteri yang bersangkutan harus mengajukan
pengunduran diri dan melepas jabatannya sebagai seorang menteri. Peristiwa ini
disebut dengan istilah krisis kabinet. (Baca juga : fungsi lembaga politik)
Kelebihan
sistem parlementer ini yaitu adanya partisipasi besar dari rakyat dalam
melakukan pengawasan dan penyelenggaraan pemerintahan. Sedangkan kelemahannya
adalah tidak stabilnya kedudukan dan kekuasaan lembaga eksekutif karena adanya
ancaman dapat diberhentikan secara mendadak oleh lembaga perwakilan rakyat
karena masalah penolakan kebijakan oleh parlemen, serta menyebabkan terjadinya
krisis kabinet. Dampak lebih lanjut dari terjadinya krisis kabinet ini adalah
program-program pemerintahan tidak dapat berjalan secara maksimal dan efektif.
(Baca juga : peran pkk
dalam pembangunan desa)
Sumber
: https://guruppkn.com/bentuk-bentuk-demokrasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar